Pindah Datang

Persyaratan surat pindah luar kota:
- kartu keluarga dan ktp
- alamat pindah luar kota harus lengkap alamat , kelurahaan,kota,dan provinsi.
persyarataan surat kedatangan luar kota:
- surat SKPWNI dari luar kota
- Ktp-el (jka ada)
A. MENGAMBIL NOMOR ANTREAN.
B. MENUNGGU PANGGILAN SESUAI DENGAN
NOMOR ANTREAN.
C. MENYERAHKAN BERKAS, MEMERIKSA
KELENGKAPAN DAN MEMBUAT TANDA TERIMA
PENGAMBILAN.
JANGKA WAKTU DUA HARI
TANPA BIAYA (GRATIS) SESUAI DENGAN UNDANG UNDANG RI NOMOR 24 TAHUN 2013, TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG RI NO. 23 TAHUN
2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.
Perpindahan dan Kedatangan Penduduk yang sesuai prosedur adalah penduduk yang melakukan pengurusan “Surat Keterangan Pindah Penduduk (SKPWNI)” dan “Surat Keterangan Datang Penduduk (SKDWNI)”, layanan ini juga telah kami siapkan Masyarakat Kota Palembang dapat mengakses link dibawah ini :
Layanan Perpindahan Penduduk : https://wa.link/c4ju9h
Layanan Kedatangan Penduduk : https:// wa.link/aee914
Siang,,
Mau tanya, saya mau pindah ke Provinsi lain,, apakah saja syaratnya,,??
untuk persyaratan pelayanan bisa dilihat di bagian informasi-persyaratan layanana di dasboard menu website
Selamat siang admin Disdukcapil Palembang.
Apakah untk perubahan data (alamat&status perkawinan) serta pencetakan e-ktp dapat diwakilkan oleh suami? Jika ya, perlukah surat kuasa? Adakah berkas yang harus ditandatangani secara pribadi?
Kira2 berapa lama waktu dari pendaftaran hingga selesai pencetakan e-ktp? 🙏
untuk KTP-el Perubahan Hilang dan Rusak bisa melakukan pendaftaran melalui link WA petugas kami, di website silahkan pilih bagian informasi dan pendaftaran pencetakanan KTP-el, ibu sliahkan klik link petugas WA kami sesuai dengan ZONA Kecamatan domisili… disitu ibu akan di arahkaan untuk pencetakan KTP-elnya
Assalamualaikum Pak/Bu, saya kan sudah mengurus surat pindah ke kabupaten tapi disuruh orang capil indralaya urus ulang karna nomer NIK tidak jelas dengan NIK e-ktp pas saya merekam awal kebetulan ktp nya belum dapet smpe skrg dan NIK yg KK lama sudah hilang
untuk permaslahan surat pindah silahkan hub petugas kami melalaui link yang sdah disediakan disitu ibu akan di bantu permasalahan pindahnya langsung oleh petugas kami
Assalamualaikum Pak/Bu
Saya tinggal di Ilir timur tiga . Saya mau minta update foto biometrik utk keperluan mendesak . Ketika saya chat nomor ini +62 857-0948-6664 . Awal nya centang dua . Ketika saya kirim data saya berupa foto ktp dan kk . Nomor saya di blok nya . Lalu saya pake nmr lain utk chat wa lagi . Sama saja awal nya centang dua lalu nmr saya di blok nya lagi . Saya mohon pak/bu . Saya butuh data biometrik utk keperluan mendesak . 🙏🙏🙏 Apabila ada kata saya yg salah saya mohon maaf
kebutuhan mendesak itu untuk apa ? kalo memang memerlukan data biometrik bapak/ibu silahkan lakukan pengecekan sidik jari di kantor disdukcapil kota palembang. karena data kependudukan adalah data yang dilindungi oleh Undang-Undang kami tidak dapat memberikan data tersebut apabila bukan yang bersangkutan langsung. terima kasih
untuk perubahan data pada KTP-el apakah bisa langsung diubah di dukcapil atau harus ke UPTD?
untuk perubahan data/ element didalam KTP-el ibu bisa melakukan perbaikan data dahulu di Kartu Keluarga di UPTD dukcapil sesuai ZONA Kecamatan domisili, setelah selesai melakukan perubahan data tersebut ibu dapat mendaftar untuk melakuakan pencetakan KTP-el sesuai dengan perbuahan data yang telah dilakukan.